Aku Sangat Membutuhkan-Mu
Aku Sangat Membutuhkan-Mu
Segala puji untuk Allah, Yang menciptakan manusia dan tidak membutuhkan mereka, Yang menciptakan mereka agar mau tunduk dan mengagungkan-Nya, Yang segala manfaat dan madharat ada di tangan-Nya. Semoga pujian dan keselamatan terlimpah kepada Nabi pilihan, sang kekasih ar-Rahman, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Amma ba’du.Saudaraku, menjalani kehidupan di alam dunia adalah sebuah cobaan dari Rabbul ‘alamin. Allah ta’ala berfirman :
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2).Menggantungkan Ayat Kursi
Menggantungkan Ayat Kursi
Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah.Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya,
Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?
Hanya Allah Pelindung Kita
Hanya Allah Pelindung Kita
Kita telah mengetahui, Allah-lah satu-satunya Dzat yang mampu memberikan manfaat dan menghilangkan mudharat dari diri kita. Jika demikian, maka hanya Allah lah tempat kita memohon pertolongan dan meminta perlindungan. Barangsiapa yang bergantung kepada selain Allah, niscaya dia akan ditelantarkan, sebab hanya Dia satu-satunya tempat meminta perlindungan, meminta keselamatan, dan tumpuan harapan.. Segala manfaat dan madharat berada di tangan-Nya.Salah satu bentuk perbuatan bergantung kepada selain Allah adalah dengan meminta perlindungan dan keselamatan hidup kepada selain-Nya, baik itu jin, penghuni kubur, ataupun yang lainnya. Sungguh aneh, ketika ada orang yang mengakui bahwa hanya Allah yang menciptakannya dan mengatur segala urusaanya, tetapi meminta perlindungan (isti’adzah) kepada selain Allah. Padahal hanya Allah yang mampu memberikan perlindungan kepada kita.
Keutamaan Berdzikir Ketika Masuk Pasar
22.51 |
Label:
Fiqih dan Muamalah
Keutamaan Berdzikir Ketika Masuk Pasar
Dari ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَخَلَ السُّوق فَقَالَ : لا إِلَه إِلَّا اللَّه وَحْده لا شَرِيك لَهُ، لَهُ الْمُلْك وَلَهُ الْحَمْد، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ حَيّ لا يَمُوت، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلّ شَيْء قَدِير، كَتَبَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ – وفي رواية: وبنى له بيتاً في الجنة –
“Barangsiapa yang masuk pasar kemudian membaca (zikir): “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyii wa yumiit, wa huwa hayyun laa Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause
22.50 |
Label:
Fiqih dan Muamalah
Hukum Tepuk Tangan, Memberi Applause
Para ulama menjelaskan bahwa tepuk tangan itu khusus bagi wanita dan tidak layak bagi laki-laki sebagaimana kita dapat menemukan hal ini pada hadits-hadits yang membicarakan bagaimanakah wanita menegur imam ketika imam keliru.
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
22.49 |
Label:
Fiqih dan Muamalah
Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan:
Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua.
Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.”
Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya.
Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah.
Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm.
Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas.
Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya.
Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن
“Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.”
Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka.
Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.”
Fatwa
Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636
Kesimpulannya: Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah diterangkan di website ini di sini.
Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://muslim.or.id/
Langganan:
Postingan (Atom)








