SEKILAS INFO
BEASISWA BIDIK MISI
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian
Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk
memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup
kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu
secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara.
Bidik Misi merupakan
program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada
tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000
calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara.
PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011 adalah:
Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011 adalah:
1.
Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun
2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan penerima Bidik Misi;
2.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
3.
Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta masuk
dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan
lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) dicantumkan pada
formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah
4.
Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat
Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan
(contoh ketua organisasi siswa);
5.
Prestasi yang dimaksud pada butir 3 (tiga) dan 4 (empat) dinyatakan melalui
surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas pendidikan
Kabupaten/Kota.
KUOTA
1.
Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun anggaran
2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di bawah Kemdiknas dan
Kemenag (Lampiran 1);
2.
Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah mahasiswa
baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di PTP serta
pertimbangan lainnya.